Tanya:
\n
\nApakah mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif?
\n
\n Jawab:
\n
\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disebutka
Mengawali tahun 2022, khusunya untuk divisi Hukum, Humas, serta Data Informasi punya tugas baru yakni penyusunan laporan akhir tahun pada 2021, ini juga sebagai bentuk penyampaian informasi atas kerja-kerja Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota kepada masyarakat, yang sekiranya ini bisa di p
Mengawali tahun 2022, khusunya untuk divisi Hukum, Humas, serta Data Informasi punya tugas baru yakni penyusunan laporan akhir tahun pada 2021, ini juga sebagai bentuk penyampaian informasi atas kerja-kerja Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota kepada masyarakat, yang sekiranya ini bisa di p
\n
\nTanya:
\n
\nSeorang caleg yang dikenal sebagai seorang dermawan, saat kampanye dia menjanjikan akan menggunakan gajinya untuk kesejahteraan konstituennya jika terpilih nanti.
\n
\nTanya:
\n
\nSeorang caleg yang dikenal sebagai seorang dermawan, saat kampanye dia menjanjikan akan menggunakan gajinya untuk kesejahteraan konstituennya jika terpilih nanti.