Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Kota Gorontalo- Sampai dengan hari ke 2 yakni hari ini, Minggu 16/10/2022, sebagaimana informasi yang dikutip bagian humas Bawaslu Kota Gorontalo, dari total peserta 154 orang ada sebanyak 18 peserta yang tak ikut pelaksanaan ujian tulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gorontalo.
\n
Kota Gorontalo- Sampai dengan hari ke 2 yakni hari ini, Minggu 16/10/2022, sebagaimana informasi yang dikutip bagian humas Bawaslu Kota Gorontalo, dari total peserta 154 orang ada sebanyak 18 peserta yang tak ikut pelaksanaan ujian tulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kota Gorontalo.
\n
Kota Gorontalo- saat menggelar rapat persiapan tes tulis calon anggota Panwascam se- Kota Gorontalo, Jumat 14/10/2022 kepada peserta yang telah lolos pada tahapan seleksi administrasi, ketua Bawaslu Kota Gorontalo Alvian Mato Ungkapkan Beberapa hal
\n
\nPertama Kata Alvian, kepada peserta agar
Kota Gorontalo- saat menggelar rapat persiapan tes tulis calon anggota Panwascam se- Kota Gorontalo, Jumat 14/10/2022 kepada peserta yang telah lolos pada tahapan seleksi administrasi, ketua Bawaslu Kota Gorontalo Alvian Mato Ungkapkan Beberapa hal
\n
\nPertama Kata Alvian, kepada peserta agar