Menindaklanjuti rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo kaitan dengan persiapan penyusunan laporan akhir untuk divisi Hukum, Humas dan Data Informasi (Datin), Bawaslu Kota Gorontalo dalam hal ini Ketua dan Anggota serta staf tekhnis masing-masing divisi lakukan rapat internal kembali, Rabu (05/01/2
Menindaklanjuti rapat bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo kaitan dengan persiapan penyusunan laporan akhir untuk divisi Hukum, Humas dan Data Informasi (Datin), Bawaslu Kota Gorontalo dalam hal ini Ketua dan Anggota serta staf tekhnis masing-masing divisi lakukan rapat internal kembali, Rabu (05/01/2
Tanya:
\n
\nApakah mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif?
\n
\n Jawab:
\n
\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disebutka