Terkait Pengisian SAQ KIP 2025, Sukrin Tegaskan Langkah Konkret Pelayanan Informasi Bawaslu Kota Gorontalo
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo – Menindaklanjuti proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menegaskan pentingnya langkah konkret dan sistematis dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kota Gorontalo sebagai tindaklanjut sosialisasi Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI via dalam jaringan (Daring) zoom meeting, Rabu (11/6/2025)
Hal tersebut disampaikan Sukrin dalam rapat koordinasi internal Tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama jajaran sekretariat yang tergabung dalam tim pengelola layanan informasi publik.
“Pengisian SAQ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan representasi dari komitmen lembaga terhadap prinsip transparansi dan pelayanan publik yang akuntabel,” tegas Sukrin.
Ia menekankan bahwa seluruh indikator dalam SAQ yang nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu RI harus dipenuhi secara faktual dan terdokumentasi dengan baik.
Beberapa langkah konkret yang ditekankan antara lain:
Melengkapi dan memperbarui dokumen informasi publik yang tersedia di website resmi Bawaslu Kota Gorontalo.
Meningkatkan respons layanan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Mendokumentasikan semua kegiatan pengawasan dan kelembagaan secara digital dan mudah diakses.
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala dan melibatkan stakeholder dalam evaluasi keterbukaan informasi.
Dengan langkah tersebut, Bawaslu Kota Gorontalo optimis dapat mempertahankan capaian sebagai lembaga yang terbuka dan responsif, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif dan inklusif.
Sukrin juga menekankan agar PPID dan staf pengelola informasi public agar terus melakukan koordinasi secara intens dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait emonev pengisian SAQ dimaksud.
Penulis/Editor:A.L