Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Tematik, Erman Kupas Tantangan Mediasi dan Adjudikasi Sengketa Pilkada

Bawaslu Kota Gorontalo

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Erman Katili memberikan pandangan  dalam kegiatan diskusi tematik yang membahas tantangan mediasi dan adjudikasi sengketa pada pelaksanaan Pilkada. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut terlaksana via daring pada Kamis (21/5/2026).

Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Erman Katili memberikan pandangan  dalam kegiatan diskusi tematik yang membahas tantangan mediasi dan adjudikasi sengketa pada pelaksanaan Pilkada. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut terlaksana via daring pada Kamis (21/5/2026).

Dalam pemaparannya, Erman menjelaskan bahwa dinamika sengketa Pilkada terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tahapan pemilihan. Menurutnya, mediasi dan adjudikasi menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan sengketa proses secara cepat, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia pengawas dalam memahami regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa.

“Penanganan sengketa tidak hanya membutuhkan pemahaman regulasi, tetapi juga kemampuan komunikasi, ketelitian, dan profesionalitas dalam mengambil keputusan,” ujar Erman dalam sesi diskusi. Ia juga menyampaikan bahwa proses mediasi harus mengedepankan prinsip musyawarah dan keadilan agar para pihak dapat menerima hasil penyelesaian dengan baik.

Selain itu, Erman mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam adjudikasi sengketa Pilkada adalah menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap proses persidangan. Menurutnya, pengawas pemilu harus mampu menghadirkan proses yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas tetap terjaga.

“Setiap proses adjudikasi harus dilaksanakan secara profesional dan independen, karena putusan yang diambil akan berdampak langsung pada legitimasi tahapan pemilihan,” tambahnya.

Untuk diketahui diskusi tematik dengan tema tantangan mediasi dan adjudikasi sengketa untuk Pemilu dan Pilkada berkualitas tahun 2029 dan 20231 dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili. turut menjadi narsum dalam diskusi tematik itu juga anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Melalui diskusi tematik tersebut, Bawaslu Kota Gorontalo berharap kapasitas peserta dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada semakin meningkat. Kegiatan itu juga diharapkan mampu memperkuat kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi berbagai potensi sengketa pada pelaksanaan pemilihan mendatang, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berintegritas..

penulis/editor:A.L

foto:Humas