Sampaikan Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dilakukan. Bawaslu Kembali Lakukan Roadshow Pencegahan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Sampaikan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pasangan calon, tim sukses, simpatisan selama tahapan Kampanye berlangsung. Bawaslu Kota Gorontalo Kembali lakukan roadshow pencegahan dengan mendatangi tempat tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3 bertempat di Kecamatan Kota Selatan pada Senin (8/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari roadshow Bawaslu Kota Gorontalo ini adalah Langkah pencegahan untuk memastikan seluruh pasangan calon/tim sukses, simpatisan memahami dan mematuhi aturan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, "Hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung"Ujar Sukrin.
Sukrin juga menjelaskan terkait dengan batasan-batasan pasangan calon selama tahapan berlangsung khususnya dalam berinteraksi atau kunjungan bersama masyarakat.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili menjelaskan peran Bawaslu pada proses penanganan pelanggaran serta mekanismenya sampai dengan proses penanganan pada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Kunjungan roadshow dengan tema "Bawaslu Menyapa Menuju Pilkada Sejuk & Damai" telah dimulai dari hari Sabtu 5 Oktober 2024 dengan mendatangi Pasangan calon nomor urut 1. kemudian pada hari Minggu pasangan calon nomor urut 2 dan hari ini Senin 7 Oktober 2024 pasangan calon nomor urut 3. Rencananya Kunjungan roadshow tersebut secara bergilir akan mendatangi Sekretariat Tim Pemenangan masing-masing sampai dengan pasangan calon nomor urut 4. Kegiatan tersebut berlangsung hikmat dihadiri langsung oleh tim sukses,simpatasan, serta Unsur Kepolisian dan kejaksaan Kota Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo
Penulis/Editor:A.L