Lompat ke isi utama

Berita

Erman Tekankan Edukasi di Media Sosial Terkait Penanganan Pelanggaran

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, menegaskan pentingnya memaksimalkan media sosial sebagai sarana edukasi publik, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. 

Erman Tekankan Edukasi di Media Sosial Terkait Penanganan Pelanggaran


Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, menegaskan pentingnya memaksimalkan media sosial sebagai sarana edukasi publik, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Hal tersebut disampaikan dalam forum internal  yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo.


Menurut Erman, literasi publik terhadap proses dan mekanisme penanganan pelanggaran masih perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat tidak hanya paham hak dan kewajiban mereka, tetapi juga tahu saluran pelaporan dan prosedur penindakan yang berlaku.

“Penanganan pelanggaran harus disampaikan secara terbuka dan edukatif. Jangan hanya menunggu kasus besar, tapi juga bangun pemahaman publik lewat media sosial agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak dalam pemilu,” ujar Erman.

Dalam arahannya, Erman menyarankan agar konten edukasi di media sosial mencakup:

Jenis-jenis pelanggaran pemilu dan pilkada,

Mekanisme pelaporan dan tindak lanjutnya,

Peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif,

Contoh konkret penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu,

Penjelasan ringan berbasis infografik, video singkat, dan kuis interaktif.

Ia juga mengingatkan bahwa media sosial tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi bagian dari strategi pengawasan berbasis partisipasi publik. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus informatif, sederhana, dan menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama pemilih pemula dan kelompok rentan.

Dengan pemanfaatan media sosial yang efektif dan strategis, Bawaslu Kota Gorontalo berharap dapat memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : AL