Beri Arahan, Erman Harap Eksistensi Lembaga Pengawas Pemilu Dapat Di Jaga Dan DI Implementasikan Seusai Ketentuan Perundang-Undangan
|
Kota Gorontalo- Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili Harap Eksistensi Lembaga Panwaslu Kecamatan pada tugas pengawasan sebagaimana ketentuan perundang-undangan sesuai dengan pola maupun perlakuan yang telah di atur di dalamnya. Hal ini disampaikan saat memberi arahan pada kegiatan bimbingan teknis oleh Panwaslu Kecamatan Kota Tengah kepada Panwaslu kelurahan se- Kecamatan Kota Tengah. Jumat 22/09/2023
\n
\nMenurut erman beberapa regulasi yang saat ini melalui instruksi pengawasan DPTb agar bisa di cermati Kembali terhadap pelaksanaan tugas di lapangan
\n“Saya berharap jangan kosong pengetahuan ketika melakukan pengawasan di lapangan. Adu argumen bisa tapi harus ada batasan serta kewenangan yang di atur dari masing-masing Lembaga penyelenggara Pemilu” ucap erman.
\n
\nMendengar yang disampaikan ketua Panwaslu Kecamatan Kota Tengah bahwa pada tahun 2019 melalui pengawasan melekat, dimana ada satu kasus pidana pemilu di wilayah Kota Tengah, Erman berharap pada tahun ini hal-hal itu bisa di minimalisir dengan penguatan pencegahan secara dini sebelum hal-hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu maupun setiap bakal calon legislatif yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo pada tanggal 4 November 2023.
\n“Superioritas dalam menjaga dan mengawal tugas kelembagaan untuk sekarang bisa dimaksimalkan namun dengan pola yang berbeda yakni mencegah terlebih dahulu, jangan langsung menindak Ketika ditemukan.” tambah erman.
\n
\nterakhir dari erman berharap pola hubungan Lembaga di lingkungan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah bisa berjalan secara humanis yang itu norma norma sesuai dengan pola hubungan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
\n
\n
\n
\nPewarta: Fahmi
\n
\nFoto: Fahmi
\n
\nEditor:Agus