Lompat ke isi utama
Berita
BAWASLU PROVINSI GORONTALO LAKUKAN PENDATAAN BMN BAWASLU KOTA GORONTALO
humas
Berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang setiap tahun di evaluasi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo khususnya di Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo, hari ini Selasa (21/12/2021) pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus penanggungjawab data BMN di Kabupaten/Kota Bapak
\n<p style="text-align: left
humas
>a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; \nb.
\n<p style="text-align: left
humas
>a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; \nb.
Baper T&J #07
humas
Tanya: \n \nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024? \n \n Jawab: \n \nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Po
Baper T&J #07
humas
Tanya: \n \nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024? \n \n Jawab: \n \nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Po