dalam hal tentang tata cara serta pola klasifikasi dalam pemberian informasi kepada masyarakat baik itu berupa data dan lain sebagainya, sebagimana yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi lembaga Bawaslu, ini harus perlu adanya kehat
dalam hal tentang tata cara serta pola klasifikasi dalam pemberian informasi kepada masyarakat baik itu berupa data dan lain sebagainya, sebagimana yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi lembaga Bawaslu, ini harus perlu adanya kehat
peningkatan layanan informasi publik entu menjadi PR lanjutan selain melaksanakan pengawasan pada masa non tahapan yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh Bawaslu, dalam hal ini Bawaslu Kota Gorontalo .
peningkatan layanan informasi publik entu menjadi PR lanjutan selain melaksanakan pengawasan pada masa non tahapan yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh Bawaslu, dalam hal ini Bawaslu Kota Gorontalo .
Gorontalo Kota – dalam rangka peningkatan Kapasitas pelayanan informasi Publik dari Bawaslu ke masyarakat, Bawaslu Provinsi Gorontalo tak henti-hentinya memberikan saran-saran dan penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bagaimana agar layanan informasi publik dengan fasilitas yang meliba