Tanya:
\n
\nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024?
\n
\n Jawab:
\n
\nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Po
Tanya:
\n
\nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024?
\n
\n Jawab:
\n
\nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Po
Tanya:
\n
\nApakah semua Partai Politik wajib diverifikasi faktual sebagai syarat kepesertaan Pemilu 2024?
\n
\n
\n
\nJawab:
\n
\nDalam setiap siklus perhelatan Pemilu, selalu saja masalah verifikasi partai politik sebagai syarat kepesertaan Pemilu menjadi isu
Tanya:
\n
\nApakah semua Partai Politik wajib diverifikasi faktual sebagai syarat kepesertaan Pemilu 2024?
\n
\n
\n
\nJawab:
\n
\nDalam setiap siklus perhelatan Pemilu, selalu saja masalah verifikasi partai politik sebagai syarat kepesertaan Pemilu menjadi isu
Tanya:
\n
\nDi tahapan Pemilu 2024 nanti Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan rekrutmen SDM pengawas ad hoc seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan, dan Pengawas TPS.