Lompat ke isi utama

Berita

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Bawaslu Kota Gorontalo Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu Sesuai SE Nomor 30 Tahun 2025

.

Bawaslu Kota Gorontalo telah menerapkan edaran dengan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Bawaslu Kota Gorontalo Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu Sesuai SE Nomor 30 Tahun 2025

Gorontalo – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta memperkuat identitas kelembagaan, Bawaslu Kota Gorontalo secara konsisten memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di lingkungan kerjanya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemutaran Lagu Kebangsaan dan Lagu Mars Bawaslu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Surat Edaran tersebut menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu sebagai bentuk pembinaan karakter kebangsaan, sekaligus menginternalisasi semangat pengawasan pemilu yang berintegritas.

Bawaslu Kota Gorontalo telah menerapkan edaran dengan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WITA, memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Nasional, setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 WITA, dan memperdengarkan dan menyanyikan Mars Bawaslu setiap hari Rabu pukul 10.00 WITA dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna. 

Dengan mengusung semangat "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", Bawaslu Kota Gorontalo terus membangun budaya kerja yang patriotik dan berlandaskan nilai-nilai luhur kebangsaan demi suksesnya pengawasan pemilu yang adil, jujur, dan berkeadaban.

 

Penulis : W.R

Foto     : A.L