TIM KEUANGAN TINDAK LANJUT SURAT EDARAN SEKJEN BAWASLU
|
Gorontalo Kota – perihal surat edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se/Indonesia, tim keuangan Bawaslu Kota Gorontalo yang di Koordinir langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja, SH, bendahara pengeluaran pembantu Ibu Sita Abdul Karim serta salah satu staf tekhnis bagian pengelolaan keuangan melakukan perampungan dalam hal pengurusan pembyaran THR tersebut. Sabtu (01/05/2021)
\n
\nini sebagaimana dibenarkan Berny, untuk pembayaran THR kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, staf pelaksana tehnis, serta staf pendukung sudah dilaksanakan kurang lebih 3 tahun kebelakang.
\n
\nia pun beraharap kepada tim keuangan Bawaslu Kota Gorontalo untuk segera menuntaskan tugas-tugas keuangan sehingga tepat waktu dan tepat sasaran dalam pengelolaannya, salah satunya percepatan dalam pengurusan Tunjangan Hari Raya bagi Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo
\n
\nlain halnya dengan itu Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo ini menuturkan bahwa selanjutnya terkait pembayaran gaji Ketiga Belas masih menunggu instruksi lanjutan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.ungkap Berny
\n
\nSurat Edaran Sekjen Sudah Jelas, tinggal kebijakan Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena dilihat dari sisi pemanfaatan pengelolaan anggaran yang tidak masuk dalam nomneklatur POK, makanya harus direvisi dulu, jelas Berny.
\n
\nrencananya untuk perampungan pengurusan adiministrasi THR ini akan dimaksimalkan 2 hari sampai pada hari minggu besok, mengingat pemasukan Ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dikhususkan untuk pengajuan THR bisa dibuka pelayanannya di hari libur. Tutup