"Tidak Boleh Ada Pemilih yang Terlewat", Erman Intensifkan Uji Petik PDPB di Wilayah Ini
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Bawaslu Kota Gorontalo terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pelaksanaan uji petik di wilayah Kota Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kamis (18/6/2026).
Menurut Erman, uji petik menjadi salah satu instrumen penting dalam mengawal kualitas data pemilih. Melalui metode tersebut, Bawaslu melakukan pencocokan data dengan kondisi faktual di lapangan guna mengidentifikasi berbagai perubahan status pemilih yang belum terakomodasi dalam proses pemutakhiran data.
"Tidak boleh ada pemilih yang terlewat dalam proses pendataan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus terjamin hak pilihnya, sehingga pengawasan melalui uji petik menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data pemilih," tegas Erman saat melakukan pengawasan di salah satu wilayah yang menjadi sampel uji petik.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengecekan terhadap sejumlah indikator, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, maupun pemilih pemula. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kepada pihak terkait untuk dilakukan perbaikan data.
Erman menambahkan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Gorontalo dalam menjaga kualitas demokrasi sejak non tahapan. "Daftar pemilih yang akurat merupakan pondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat agar setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik," ujarnya.
Melalui kegiatan uji petik yang dilaksanakan secara berkala, Bawaslu Kota Gorontalo berharap kualitas data pemilih semakin baik dan mampu memberikan jaminan perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara. Pengawasan ini juga menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi permasalahan daftar pemilih yang dapat berdampak pada tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
penulis/editor:A.L
foto: Erwin