Lompat ke isi utama

Berita

"Tertib Dalam Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran", Bawaslu Kota Gorontalo Terima Supervisi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo

Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Kota Gorontalo menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran Pemiliu/Pemilihan bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo pada Rabu Kamis (21/8/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo melalui ketua dan anggota Sukrin Saleh Taib dan Erman Katili serta didampingi koordinator sekretariat Berny Pakaja menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemiliu/Pemilihan bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo pada Kamis (21/8/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran pemilu maupun pemilihan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo dalam Supervisi tersebut menyampaikan pentingnya penataan, pencatatan, serta penyimpanan barang dugaan pelanggaran agar sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Dengan demikian, barang-barang yang menjadi bagian dari proses penanganan pelanggaran dapat terjaga dan memiliki nilai pembuktian hukum yang kuat.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menyampaikan bahwa supervisi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kinerja jajaran, khususnya dalam aspek tertib administrasi. “Kami menyambut baik supervisi ini, karena menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan kapasitas kami dalam mengelola barang dugaan pelanggaran secara profesional,” ujarnya.

Melalui supervisi ini, diharapkan Bawaslu Kota Gorontalo semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

Penulis/Editor:A.L

Foto:Dewanti