TERKAIT PROBLEM DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, BERIKUT PAPARAN KETUA BAWASLU KOTA GORONTALO
|
Gorontalo Kota- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kota Gorontalo) Data Pemilih masih menjadi masalah krusial dalam setiap perhelatan Penyelenggaran pilkada dan Pemilu, sampai pada proses pemutahiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan, dimana mulai pada tahun 2019 akhir setelah pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Gorontalo mulai fokus melakukan pengawasan terkait Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Gorontalo sampai pada sekarang dan tentunya mengingat untuk wilayah Kota Gorontalo tidak melaksanakan hajatan pilkada, tentunya fokus yang dilaksanakan pihak penyelenggara yakni melakukan pembaruan terkait data pemilih.\n\nkaitannya dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang sudah di awasi Bawaslu Kota Gorontalo, tepatnya pada hari ini Senin, (19/04/2021) Ketua Bawaslu Kota Gorontalo dalam hal ini Kordinator divisi pengawasan Lismawy Ibrahim bersama staf pengawasan mengikuti Rapat Koordinasi guna membahas problem yang ditemui pada saat melakukan pengawasan kaitan dengan Data Pemilih Berkelanjutan.\n\nadapun paparan Ketua Bawaslu Kota Gorontalo sekaligus salah satu anggota srikandi di bagian pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo menyampaikan dihadapan para pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo serta pejabat struktural di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, bahwa dalam hal menindaklanjuti surat edaran terbaru perihal pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Bawaslu Kota Gorontalo sejatinya sudah melaksanakan semua perintah di dalamnya. namun ada berbagai problem yang ditemukan serta tarik menarik perihal kebijakan dalam pemberian data/dokumen jumlah kependudukan dalam bentuk By Name By Address kepada penyelenggara pengawas yakni Bawaslu.\n\nMasalah yang pertama yakni, kaitan dengan Koordinasi, dan uji petik yang sudah dilakukan Bawaslu kepada Disdukcapil dan KPU Kota Gorontalo sudah dilaksanakan, namun untuk menguatkan proses pengawasan kami melayangkan surat perihal permintaan data kependudukan dalam bentuk by name by addres kepada KPU dan Capil. jelas Kordiv Pengawasan itu\n\nlebih jelas ia mengatakan perihal surat permintaan data kependudukan yang dilayangkan kepada KPU Kota Gorontalo sudah ada balasannya dengan jawaban dimana “ Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Permintaan Data Pemilih dalam 1 (Satu) pintu, perlu disampaikan bahwa KPU Kab/Kota tidak menyajikan data by Nmae by Address sebagaimana edaran KPU RI”. sehingganya data dalam bentuk by name by address itu tidak bisa kami dapatkan. Ungkap Lismawy\n\nKedua, Kata Kordiv pengawasan itu, kaitan dengan pemilih TMS dengan kategori meninggal yang sudah dihapus KPU namun masih sering muncul dalam data kependudukan yang dituangkan dalam updating DP4 (Daftar Pemilih Penduduk Potensial ) ini dikarenakan keluraga yang meninggal dunia tidak melakukan pengurusan akta kematian, sehingganya Disdukcapil tidak bisa mengeluarkan yang bersangkutan dari data kependudukan, karena dari segi administrasi belum memenuhi kategori.\n\nbiasanya nanti keluarga yang bersangkutan ada keperluan barulah sadar akan mengurus akta kematian. ujar Lismawy\n\nyang ketiga masih dari ketua Bawaslu Kota Gorontalo, ia mengatakan pada saat KPU melakukan pemutakhiran dari hasil pengamatan, sistim yang digunakan masih dalam bentuk manual (menghapus,menambah dari MS. Excel). ini katanya untuk sistim aplikasi data pemilih (SIDALIH) yang digunakan KPU masih dalam proses pengembangan dan masih terkunci. terang Lismawy\n\nhal ini tentu ditanggapi Kordiv pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Rahmad Katon Mohi, dengan harapan bawaslu Kabupaten/Kota lebih menguatkan keakuratan dalam identifikasi data pemilih yang dimutakhirkan setiap bulannya dan memastikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\n\n[caption id=attachment_790" align="aligncenter" width="1280"]
Arahan Kordiv Pengawasan Bawaslu Prov Gorontalo Bapak Rahmad Mohi pada acara rakor yang dihadiri bagian pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (19/04/2021)[/caption]\n\nuntuk masalah tidak mendapatkan By Name by address akan segera kami rapat kan berlima dengan anggota Bawaslu Provinsi lainnya dan setelahnya kami akan meminta petunjuk dengan menyurati Bawaslu RI.ujar Kordiv pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo\n\nadapun instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menyusun Daftar inventaris masalah (DIM) dan sesegera mungkin membahas ini dengan KPU di masing-masing serta stakeholder terkait.kalau perlu undang organiasasi masyrakat. tegas Pria yang biasa disapa Pak Katon itu"
Arahan Kordiv Pengawasan Bawaslu Prov Gorontalo Bapak Rahmad Mohi pada acara rakor yang dihadiri bagian pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (19/04/2021)[/caption]\n\nuntuk masalah tidak mendapatkan By Name by address akan segera kami rapat kan berlima dengan anggota Bawaslu Provinsi lainnya dan setelahnya kami akan meminta petunjuk dengan menyurati Bawaslu RI.ujar Kordiv pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo\n\nadapun instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menyusun Daftar inventaris masalah (DIM) dan sesegera mungkin membahas ini dengan KPU di masing-masing serta stakeholder terkait.kalau perlu undang organiasasi masyrakat. tegas Pria yang biasa disapa Pak Katon itu"