Teknis Pelaporan Pelanggaran, Erman Ungkap Faktor Utama Partisipasi Masyarakat
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa memberikan materi terkait teknis pelaporan pelanggaran pemilu kepada para peserta, Selasa (19/5/2026). Materi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pelaporan serta pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.
Pada pemaparannya, Erman menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor utama dalam mendukung efektivitas pengawasan pemilu. Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan berbagai aktivitas dan tahapan kepemiluan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama dalam pengawasan pemilu. Semakin tinggi kepedulian masyarakat untuk melapor, maka potensi pelanggaran dapat lebih cepat ditindaklanjuti,” ujar Erman.
Ia juga menjelaskan sejumlah unsur penting dalam pelaporan pelanggaran, mulai dari identitas pelapor, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, hingga bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan. Menurutnya, pemahaman mengenai teknis pelaporan sangat penting agar laporan yang disampaikan dapat memenuhi syarat formil dan materil.
Selain membahas teknis pelaporan, Erman turut mengajak peserta untuk membangun keberanian serta kepedulian dalam mengawal proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Peserta kegiatan tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dalam kesempatan itu Erman Juga menjelaskan terkait jenis pelanggaran, kewenangan Bawaslu pada proses penyelesaian sengketa dan teknis pelaporannya.
penulis/editor:A.L
foto:Boby