Lompat ke isi utama

Berita

Sukrin awasi coktas KPU di 2 kecamatan.

.

Sukrin S. Taib melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Gorntalo di kecamatan Sipatana dan Kecamatan Dungingi pada Kamis, 05/03/2026.

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Gorontalo, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin S. Taib melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Gorntalo di kecamatan Sipatana dan Kecamatan Dungingi pada Kamis, 05/03/2026.

Sukrin yang difasilitasi oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo mengawali pengawasan Coktas di Kecamatan Sipatana tepatnya di Kelurahan Bulotadaa Barat dan Kelurahan Molosifat U.

Dalam proses coktas KPU Kota Gorontalo melakukan padanan data sampel dengan data penduduk yang ada di kelurahan.

Setelah melakukan pengawasan Coktas di wilayah Kecamatan Sipatana, selanjutnya Sukrin bersama Tim sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo bergerak menuju ke Kecamatan Dungingi untuk memastikan proses Coktas KPU.

Coktas dilakukan di Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi, pada proses coktas ini jajaran KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo mendapatkan informasi bahwa data sampel pemilih yang ditanyakan dikelurahan sudah pindah ke kelurahan Tomulabutao Selatan.

Selanjutnya Sukrin menyampaikan kepada KPU Kota Gorontalo bahwa data pemilih tersebut harus dipastikan dan dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan agar nantinya tidak ada data sampel yang terlewati.

Penulis : Ikbal

Editor : Wahyuni