Soal Larangan Kampanye, Sukrin Jabarkan Beberapa hal Kepada Bacaleg PAN
|
Kota Gorontalo - Melalui inisiasi Bawaslu Kota Gorontalo untuk memasifkan sosialisasi langsung kepada bakal calon di masing-masing partai politik tingkat Kota Gorontalo, Sukrin Tekankan Beberapa hal soal bentuk pencegahan serta larangan utamanya dalam persiapan tahapan krusial yakni kampanye. Agenda ini juga turut dihadiri beberapa politisi partai seperti Aleg Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, serta Aleg DPRD Kota Gorontalo lainnya yakni Alwi Podungge, Heriyanto Thaib, Ketua DPC PAN Kota Gorontalo Ramdan Monoarfa serta beberapa bakal calon yang akan berkontestasi pada pemilu 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Aula AD Centre Kota Gorontalo Minggu 29/10.
\n
\nKetua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Taib pada intinya melalui Gerakan aktif sosialisasi ini berharap apa yang disampaikan untuk menjadi bahan pembelajaran sekiranya ada hal-hal pada penyampainnya yang sudah dilakukan oleh bakal calon agar tidak dimasifkan di lapangan karena seperti yang beliau sampaikan dalam bentuk kegiatan kampanye ada pasal-pasal yang bisa dikenakan pidana kepada bakal calon
\n
\nSeperti kata sukrin soal kampanye di luar jadwal ini pada pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 ada pasal pidana yang disampaikan.
\n
\n“Bapak Ibu kedatangan kami dari Bawaslu dan menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam tahapan kampanye adalah bentuk pencegahan, kami berharap ini tidak dilakukan dan ditemukan dilapangan oleh Pengawas Kelurahan dan juga Kecamatan” jelas Sukrin
\n
\nAdapu soal maraknya Politik uang pada tahapan kampanye, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Taib menjabarkan pasal pidana yang itu tidak hanya memberikan namun hanya dengan janji saja ada pasal pidana yang menjerat para bakal calon yang nantinya akan melakukan kampanye dan secara masif akan menemui masyarakat di wilayah Daerah Pemilihannya
\n
\n“Soal kata menjanjikan ini sudah pernah kita tangani pada 2019 Pemilu kemarin dan ada salah satu calon legislatif yang di diskualifikasi oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Gorontalo, intinya kita bisa pahami bersama mana yang bisa dilakukan dan yang tidak bisa dilakukan”
\n
\nUntuk materi kampanye lanjut sukrin sebagaimana beliau sampaikan menurut regulasi Undang-Undang 7 adalah bentuk visi misi partai bukan visi misi pribadi
\n
\n“saya harap Ketika berkampanye pada tanggal 28 November nanti program yang dibawakan ke masyarakat adalah program partai politik bukan program pribadi masing-masing bakal calon” tegas Sukrin
\n
\nTerakhir sukrin menyampaikan bahwa pada bentuk kegiatan sosialisasi sebelum tahapan kampanye yang sudah masif dilakukan oleh bakal calon Legislatif sudah pada kegiatan-kegiatan yang diluar dari ketentuan yang dilakukan, seperti contoh pada pasal 79 Peraturan KPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye hanya berupa sosialisasi di internal partai Politk bukan melakukan sosialisasi sekaligus perkenalan kepada masyarakat
\n
\n“Bapak Ibu agar bisa menahan diri dulu untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang juga bentuknya seperti kampanye, mengingat tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023” tambah sukrin
\n
\nSebagai tambahan sebelum menutup materi yang disampaikan Sukrin menyampaikan bahwa ada kegiatan masal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo bersama Bawaslu dan Pengawas tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dalam hal ini penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dimana maraknya alat peraga sosialisasi yang ditempatkan pada wilayah yang tidak sesuai tempat pemasangan, selain wilayah pemasangan berdasarkan hasil identifikasi pengawas pemilu untuk isi baliho sudah pada muatan kampanye yang itu dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang dan Juga Peraturan KPU Tentang kampanye. Kegiatan Penetiban ini seperti yang disampaikan sukrin akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 27 November 2023, sehingganya dirinya menghimbau untuk para bakal calon yang sudah memasang alat peraga agar bisa ditetibkan pribadi sebelum ditertibkan oleh OPD bagian penegakan hukum Pemkot yakni Satpol PP.
\n
\n
\n
\nPewarta : MFK