Rekap Tingkat Kecamatan, Sukrin Minta Jajaran Pastikan Prosesnya Sesuai Ketentuan
|
Gorontalo-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menegaskan pentingnya jajaran Panwas Kecamatan memastikan agar seluruh proses rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu ia tegaskan saat melakukan monitoring Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024, Sabtu (30/1/2024).
Dalam arahannya kepada jajaran pengawas, Sukrin menekankan bahwa ketelian, akurasi data, dan profesionalitas adalah kunci utama dalam mengawal tahapan Rekap ini.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk fokus dan teliti setiap proses rekapitulasi dengan cermat. Pastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme, sehingga tidak ada celah adanya potensi pelanggaran pada tahapan Rekap,” ujar Sukrin.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan di lapangan yang telah diurai dalam alat kerja pengawasan serta laporan hasil pengawasan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara menjadi acuan dan penyandingan jajaran pada proses pengawasan rekapitululasi hasil perolehan suara nanti.
Untuk diketahui tahapan rekapitulasi serentak untuk Kota Gorontalo dilakukan pada tanggal 30 November 2024 dari jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2024 yakni dimulai dari tanggal 28 November s/d 3 Desember 2024
Penulis/Editor:A.L
Foto:Alya