PPID Bawaslu Kota Gorontalo Terima Permohonan Informasi Publik
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Gorontalo menerima secara resmi permohonan informasi publik dari mahasiswa, Senin 5 Mei bertempat di ruang layanan informasi Publik Bawaslu Kota Gorontalo
Permohonan ini diajukan oleh warga Kota Gorontalo sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kegiatan kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam konteks pengawasan pemilu dan tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, mengapresiasi langkah masyarakat dalam menggunakan hak atas informasi, serta menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk melayani setiap permintaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai lembaga publik, Bawaslu wajib memberikan akses informasi yang terbuka dan bertanggung jawab. Transparansi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Tim PPID yang dikoordinir oleh Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo langsung menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Bawaslu 1 Tahun 2022 dan peraturan teknis lainnya.
Bawaslu Kota Gorontalo terus mendorong keterbukaan informasi sebagai prinsip dasar dalam pelaksanaan pengawasan yang akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi yang sehat.
Penulis/Editor:A.L
Foto:Iron