Perampungan Adminstrasi Hibah dan APBN harus Dilakukan sesuai Ketentuan
|
Perampungan Adminstrasi Hibah dan APBN harus Dilakukan sesuai Ketentuan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja meminta kepada seluruh jajaran sekretariat agar dalam perampungan administrasi berkaitan dengan pengelolaan dana hibah maupun APBN harus dilakukan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya dalam rapat internal evaluasi kinera via dalam jaringan 5/6/2025).
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan maka Dokumen adminstrasi harus tertata dengan rapi, kembali di telaah dan diperiksa agar prosedur dalam pertanggungjawaban keuangan terlaksana sesuai dengan ketentuan" Ujar Berny.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo
Penulis : AL