Penuhi Prinsip Akuntabilitas, Bawaslu Kota Gorontalo Serahkan Laporan Pengelolaan Keuangan Pemilu dan Pilkada ke Bawaslu RI
|
Jakarta –Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kota Gorontalo melalui Ketua Sukrin Saleh Taib dan Koordinator Sekretariat Berny Pakaja secara resmi menyerahkan laporan administrasi keuangan Pemilu kepada Bawaslu RI, Selasa (25/2/2025)
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib mengungkapkan bahwa Langkah ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kota Gorontalo dalam memastikan tata kelola keuangan yang tertib, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyerahan laporan ini mencakup seluruh aspek pengelolaan anggaran selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana APBN Pemilu maupun Pilkada pada Dana hibah dan operasional pengawasan..
"Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan Pemilu dan Pilkada dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyerahan laporan ini menjadi bukti bahwa setiap penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Sukrin
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja menyampaikan bahwa laporan ini disusun secara sistematis dengan mengacu pada aturan merujuk pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-47/KP.01.00/K1/01/2025 yang diterbitkan pada 25 Januari 2025.
Bawaslu RI mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Gorontalo yang telah menyelesaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai mekanisme. Evaluasi dan supervisi terhadap pengelolaan anggaran juga terus dilakukan guna memastikan efektivitas penggunaan dana dalam mendukung kelancaran tahapan Pemilu dan Pilkada.
Dengan penyerahan laporan ini, Bawaslu Kota Gorontalo berharap dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis/Editor:A,L
Foto:Bawaslu Gorontalo