Pastikan Semua Uraian Kejadian Di Tuangkan ke Dalam LHP, Herlina Monitoring Pengawasan Rekap Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan
|
Gorontalo-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordinator divisi hukum, Pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Herlina Antu meminta semua uraian hasil pengawasan selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Hal ini disampaikan Herlina saat melakukan monitoring pada pengawasan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh jajaran pengawas kecamatan Sabtu (30/11/2024)
“Semu uraian kejadian di lapangan harus dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan. Dari langkah tahapan pembukaan kota suara tersegel, sampul kertas yang berisia formulir C. Hasil sampai dengan kejadian khusus di tuangkan ke dalam LHP sebagaimana pedoman dalam Perbawaslu 16 Tahun 2024"Tegas Herlina
Menurut Herlina, pencatatan yang akurat dalam LHP menjadi bagian penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses rekapitulasi suara. Selain itu, LHP juga menjadi dasar bagi Bawaslu Kota Gorontalo pada rekap tingkat Kota Gorontalo juga sebagai bahan pencermatan dalam pengambilan langkah Bawaslu Kota Gorontalo dalam menjaga setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kejelasan dan ketepatan isi LHP akan membantu kita menjaga keakuratan dan kepastian hukum serta bahan pecermatan nanti pada rekap tingkat Kota Gorontalo dalam mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil,”Pungkasnya
Untuk diketahui tahapan rekapitulasi serentak untuk Kota Gorontalo dilakukan pada tanggal 30 November 2024 dari jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2024 yakni dimulai dari tanggal 28 November s/d 3 Desember 2024. Turut hadi pada pengawasan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadzry Arsyad
Penulis/Editor:A.L
Foto:Ismet