Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan kualitas data pemilih yang bersih dan akurat, Bawaslu Kota Gorontalo Sampaikan hasil pengawasan pada penyusunan data pemilih

Bawaslu Kota Gorontalo hadiri rapat kerja penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran serta pembersihan data ganda internal Kota Gorontalo yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo (23/7/2024)

Kota Gorontalo – Saat menghadiri rapat kerja pelaksanaan penyusunan data pemilih yang di awali dari proses Coklit atau dengan cara mencocokan data DP4 dengan penduduk yang ad di wilayah Kota Gorontalo, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga turut hadir pada kegiatan itu yakni Herlina Antu Dan Erman Katili sampaikan hasil pengawasan hampir 1 bulan melakukan pengawasan di lapangan .

Kegiatan ini dilaksanakan KPU kota Gorontalo dengan menghadirkan seluruh jajaran PPS dan PPK se Kota Gorontalo, serta mengundang mitra stakeholder baik pihak disdukcapil dan bagian Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) kelas 2a Kota Gorontalo, bertempat di Aston Hotel Selasa (23/07/2024)

Beberapa probelmatika yang ditemukan hampir sebulan dengan melakukan uji petik maupun mengawasi prosedur yang dilakukan pantarlih juga ditemukan oleh jajaran pengawas kelurahan dan Kecamatan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil pengawasan dalam menjamin kualitas data pemilih yang bersih dan akurat yakni isu pemilih TMS kategori meninggal yang masih masuk dalam Data Pemilih. Hal ini dikarenakan status kependudukan tidak bisa dikeluarkan sepenuhnya karena terhalang oleh dokumen Akta Kematian

Menanggapi isu ini, Herlina Antu selaku penanggungjawab administrasi (PIC) pengawasan data pemilih menekankan agar data TMS ini bisa sesegera mungkin di non aktifkan dari data pemilih Kota Gorontalo

“Memang secara administrasi mereka yang telah berstatus TMS kategori meninggal belum bisa dikeluarkan karena belum ada akta kematian, namun ini bisa ada solusi bersama untuk mengatasi isu ini, jangan sampai pemilih yang telah wafat/meninggal diberikan undangan memilih karena masih ada dalam data pemilih” Jelas Herlina

Pada ruang yang sama Erman katili yang juga ada di divisi penanganan pelanggaran memastikan agar data pemilih yang akan disajikan dalam pilkada serentak tahun 2024 adalah data pemilih yang kualitas elemen data kependudukannya akurat dan bersih dari data yang terkategori Tidak memnuhi syarat.

Terlebih sambung Erman kaitan dengan potensial pemilih pemula yang setelah dilakukan analisis terkait tanggal dan tahun lahir dari data mandiri panwas kelurahan dan kecamatan, dipastikan ada sebagian penduduk akan berumur 17 tahun dan sah sebagai wajib pilih sebelum pelaksanaan pungut hitung pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

“Untuk potensial pemilih pemula/pemilih kami dari pengawas akan mengawal sampai nantinya mereka mereka itu setelah berumur 17 tahun wajib masuk dalam data pemilih dengan sudah mengantongi dokumen KTP-El sebagai syarat sah memilih Di TPS” tegas Erman

Hal lain yang ditemukan pada pengawasan Bawaslu yakni prosedur coklit oleh pantarlih yang tidak sesuai ketentuan perundang – Undangan, adanya penelitian dari pengawas atas uji petik yang dilakukan dimana masyarakat ditempatkan Di TPS yang jauh dari kediamannya, persoalan data ganda yang masih terus menjadi misteri dalam data kependudukan/data pemilih serta pemilih tidak dikenal

Menanggapi hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo ini, kepala divisi Data Pemilih KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin akan melakukan perbaikan serta evaluasi internal di tingkat penyelenggara teknis KPU, PPK, Dan PPS

“Hal hal yang disampaikan Bawaslu tadi akan kami cermati dengan melihat beberapa temuan di lapangan yang pastinya kesesuaian administrasi dan fakta di lapangan akan menjadi acuan dalam proses pemutakhiran selanjutnya sampai nantinya menjelang penetapan DPT” Kata Junaidi dihadapan Peserta terundang.

Penulis:Fahmi

Editor:A.L

Foto:Fahmi