Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Peran JDIH di Masa Non Tahapan, Bawaslu Kota Gorontalo Hadiri Rakor Penguatan Kelembagaan Divisi Hukum Dan Sengketa

Bawaslu Kota Gorontalo

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu bersama staf teknis  Bawaslu Kota Gorontalo hadiri Rapat Koordinasi  Penguatan Kelembagaan Divisi Hukum Dan Sengketa yakni pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rabu (27/8/2025).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu bersama staf teknis menghadiri Rapat Koordinasi  Penguatan Kelembagaan Divisi Hukum Dan Sengketa yakni pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rabu (27/8/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Jhon Henri Purba, Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusnandar Karim dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Wahyudin dalam arahannya menyampaikan agar  pengelolaan dan pemanfaatan JDIH agar semakin optimal mendukung tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam menghadirkan produk hukum dan kebijakan yang terbuka bagi masyarakat.

Selain itu ia menyebut JDIH menjadi ujung tombak Bawaslu dalam memberikan layanan informasi hukum  mulai dari pengumpulan, sampai dengan pendayagunaan dalam hal ini publikasi harus mutakhir dan sistematis sehingga pengelolaannya harus teliti dan hati hati"Tegas Wahyudin


Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses publik.

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu menyampaikan bahwa kehadiran pada Rakor ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum. “JDIH bukan hanya sekadar dokumentasi, tetapi instrumen penting dalam mendukung pengawasan Pemilu yang partisipatif dan akuntabel, dan mudah di akses,” ungkapnya.

Melalui Rakor ini, Bawaslu Kota Gorontalo berharap penguatan peran JDIH dapat semakin mendorong transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengawas Pemilu. Sejak berita ini diterbitkan pada pukul 14.09 Sementara berlangsung penyampaian arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Jhon Hendri Purba.

 

Penulis/Editor:A.L

Foto:Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo