Lompat ke isi utama

Berita

\n

\n<p style="text-align: left
>a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; \nb. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; \nc. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi          30 (tiga puluh) kursi; \nd. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; : \ne. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi; \nf. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; \ng. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan \nh. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi \nkesimpulan:  \n \nDengan tidak adanya perubahan regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 maka  untuk Pemilu 2024: \n
    \n \t
  1. Alokasi kursi DPR dan DPD tidak ada perubahan (sama dengan Pemilu 2019)
  2. \n \t
  3. Alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat berubah sesuai dengan jumlah penduduk daerah yang bersangkutan
  4. \n
\nTerima kasih. \n \nWassalam. @lur \n \n  \n \n#sahabatbawaslu \n \n#salamawas \n \n#ayooawasipemilu2024