\n
|
>a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
\nb. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
\nc. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
\nd. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; :
\ne. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi;
\nf. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
\ng. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
\nh. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi
\nkesimpulan:
\n
\nDengan tidak adanya perubahan regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 maka untuk Pemilu 2024:
\n
-
\n \t
- Alokasi kursi DPR dan DPD tidak ada perubahan (sama dengan Pemilu 2019) \n \t
- Alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat berubah sesuai dengan jumlah penduduk daerah yang bersangkutan \n