Masalah Klasik Data Pemilih, Herlina Tegaskan 2 Metode Pengawasan Bawaslu
|
Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Herlina Antu tegaskan metode pengawasan Bawaslu pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih subtahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat evaluasi progress pelaksanaan coklit data pemilih minggu pertama pada penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo pada Minggu (7/7/2024).
“Salah satu Masalah klasik yang sering dijumpai pada saat tahapan coklit adalah orang yang tidak dapat ditemui/ atau tidak dikenal oleh Pentarlih. Kami menyampaikan bahwa penyelenggara teknis tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, dengan tanda kutip selama belum ada data yang berubah terkait administrasi kependudukan yang bersangkutan dalam lembar kerja maka status pemilih tersebut Memenuhi syarat,Tegas Herlina kepada peserta yang dihadiri oleh panitia Pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Gorontalo).
Ia menegaskan 2 metode Pengawasan Bawaslu dalam tahapan coklit,”2 Metode pengawasan Bawaslu pada tahapan coklit yakni pengawasan langsung/melekat terhadap prosedur, mekanisme coklit dan kedua adalah pelaksanaan uji petik. Sampel beberapa Kepala dikelurahan akan didatangi oleh Panwas kelurahan untuk memastikan semua masyarakat telah dicoklit dan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 799 2024 tentang juknis penyusunan daftar pemilih untuk pilkada”Ucap Herlina.
Untuk diketahui kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden. turut hadir Anggota KPU Kota Gorontalo, Pejabat struktural sekretariat KPU Kota Gorontalo, Unsur Capil Kota Gorontalo dan diikuti oleh PPK se-Kota Gorontalo.