Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV HUKUM, IDRIS USULI : PENGEMBANGAN INFORMASI PUBLIK PERLU DISERIUSI DEMI EKSISTENSI BAWASLU

KORDIV HUKUM, IDRIS USULI : PENGEMBANGAN INFORMASI PUBLIK PERLU DISERIUSI DEMI EKSISTENSI BAWASLU
Gorontalo Kota –  dalam rangka peningkatan Kapasitas pelayanan informasi Publik dari Bawaslu ke masyarakat, Bawaslu Provinsi Gorontalo tak henti-hentinya memberikan saran-saran dan penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bagaimana agar layanan informasi publik dengan fasilitas yang melibatkan Pejabat  Pengelola Informasi Publik atau yang sering disebut PPID ini untuk memaksimalkan penggunaan layanan tersebut. seperti yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan layanan informasi publik Bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo yang bertempat di lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (25/05/2021). \n \nkegiatan ini menghadirkan unsur Bawaslu Kabupaten/Kota se – Provinsi Gorontalo serta staf sekretariat pengelola humas. untuk Kota Gorontalo dihadiri langsung oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Gorontalo,  Ketua Ibu Lismawy Ibrahim, S.Pd M.Pd, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Bapak Lukman A. Rahman S.Pd, M.Pd,  Bapak Alvian Mato M.Pdi serta 2 staf kehumasan. \n \ndalam arahan  oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, bahwa dalam pengembangan layanan informasi publik, sudah disusun SOP yang disusun Bawaslu RI, ini meliputi layanan informasi data oleh masyarakat kaitannya dengan pengawasan, Penanganan pelanggaran, sengketa, serta, Hukum. \n \nsekiranya ini bisa menjadi bahan masukan kepada Kabupaten/Kota dalam memaksimalkan penggunaan layanan informasi publik. Tegas idris \n \nselain itu ia mengharapakan dari sisi pengembangan website yang ada di masing-masing kabupaten/Kota agar lebih dioptimalkan organ didalamnya yakni berupa pemberitaan.  ia pun meminta berita di masing-masing kabupaten/Kota harus selalu update dari sisi Kuantiti dan qualitinya. terang  idris \n \ndi akhir arahan, mantan anggota KPU Kabupaten Bone Bolango ini , mengingatkan dari sisi kolaborasi antar divisi, dalam hal ini Divisi Hukum dan Divisi Pengawasan harus solid dan saling mengisi, karena ini merupakan wajah Bawaslu agar bisa tersampaikan ke masyarakat yakni kegiatan maupun  aktifitas pengawasan supaya bisa di publikasikan dengan menggunakan layanan informasi yang sudah dirancang dan digunakan di masing-masing Kabupaten/Kota. tutup idris.