Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU PROVINSI GORONTALO, JAHARUDIN UMAR : PERLU KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI KE MASYARAKAT

KETUA BAWASLU PROVINSI GORONTALO, JAHARUDIN UMAR : PERLU  KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI KE MASYARAKAT
dalam hal tentang tata cara serta pola klasifikasi dalam pemberian informasi kepada masyarakat baik itu berupa data dan lain sebagainya, sebagimana yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi lembaga Bawaslu, ini harus perlu adanya kehati-hatian dalam menyampaikan ke masyarakat. sebagaimana isi pasal didalamny yakni layanan informasi yang dikecualikan, ini disampaikan secara jelas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bapak Jaharudin Umar S.Pd, SH, M.Pd, MH, pada rakor Kehumasan, Selasa (25/05/2021) \n \nJaharudin  pun menambahkan dalam meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo, semisal pengelolaan website, PPID bawaslu harus memilah dalam memaksmilakan pelayanan informasi termasuk di dalamnya yakni pemberitaan. \n \nsaya sampaikan kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota terkhusus pada pengelola bagian kehumasan untuk melakukan pemilahan, mana yang merupakan informasi yang dikecualikan dan mana informasi yang bisa di publish ke masyarakat sehinggan tidak menimbulkan kontroversi bagi pembaca. \n \nharapannya agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo mampu memberikan informasi seara efektif kepada masyarkat. jelas ex ketua Panwas Kabupaten Gorontalo Utara itu. \n \nhal lain yang disampaikan, yakni menyangkut rekrutmen Sekolah Kader Pengawas Partisipatif  (SKPP), dimana sejak kemarin rekrutmen para kader-kader pengawas partisipatif lanjutan ini sudah dimulai, sehingganya kepada Kabupaten/Kota sebagaimana titik/Tempat yang sudah disepakati menjadi pelaksana yakni Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo utara untuk segera memaksimalkan dan menggaungkan dengan fasilitasi sosial media dan pemberitaan ke masyarakat agar antusias untuk menjadi pendaftar dan mengikuti seleksi menjadi kader-kader dalam penguatan pengawasan partisipatif yang menjadi program unggulan dan program terakhir yang dirintis oleh Bawaslu RI dan sudah berjalan 3 tahun silam.untuk masa pendaftarannya dimulai sejak kemarin 24 mei 2021 sampai batas akhir yakni tanggal 28 mei 2021. tutup