Herlina Paparkan Kajian Hukum pada Diskusi Tematik “Politik Uang dengan Modus Digital (E-Wallet)”
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat HP2H) Herlina Antu memaparkan kajian hukum dalam kegiatan Diskusi Tematik bertajuk “Politik Uang dengan Modus Digital (E-Wallet)” : Tantangan Pembuktian Formil & Materil yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo via dalam jaringan (Daring) pada Senin (9/2/2026). Kegiatan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap potensi pelanggaran pemilu di era digital. Paparan ini menyoroti tantangan hukum yang muncul seiring berkembangnya teknologi transaksi non-tunai.
Dalam pemaparannya, Herlina menjelaskan bahwa praktik politik uang dengan memanfaatkan e-wallet merupakan bentuk baru yang memerlukan penafsiran hukum yang cermat serta penguatan regulasi. Ia menekankan pentingnya membaca modus digital tersebut sebagai bagian dari perbuatan yang dapat memenuhi unsur pelanggaran pemilu apabila dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kajian hukum yang disampaikan juga mengulas dasar hukum yang dapat digunakan dalam penanganan dugaan politik uang berbasis digital, termasuk relevansi undang-undang pemilu, peraturan Bawaslu, serta keterkaitan dengan regulasi transaksi elektronik. Hal ini menjadi penting sebagai pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Selain aspek normatif, Herlina menyoroti perlunya penguatan alat bukti dan mekanisme pembuktian dalam kasus politik uang digital. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga serta peningkatan kapasitas pengawas pemilu menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas modus pelanggaran berbasis teknologi.
Melalui paparan kajian hukum ini, diharapkan peserta diskusi memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai politik uang dengan modus digital, sekaligus memperkuat langkah strategis Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di tengah perkembangan teknologi keuangan digital.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan diskusi tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili yang memberikan arahan dan maksud diselenggarakannya kajian tematik secara berkelanjutan selama tahun 2026. Pemaparan kajian hukum pula dilakukan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo
Penulis/Editor:A.L
Foto: Iqbal