Lompat ke isi utama

Berita

Herlina Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024

Herlina Antu

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu lakukan pengawasan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan serentak 2024. bertempat di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo pada Selasa (26/11/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordiantor divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu lakukan pengawasan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan serentak 2024. bertempat di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo pada Selasa (26/11/2024)


Herlina Antu menyampaikan  bahwa pengawasan terhadap pemusnahan surat suara merupakan bagian dari tugas Pengawas untuk memastikan setiap tahapan dan subtahapan Pemilihan berjalan sesuai prosedur. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang pedoman teknis tata Kelola Logistik yakni untuk pemusnahan kelebihan surat suara rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan dengan ketentuan pemusnahan dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara dilakukan"Ujar Herlina.

Helrina mengapresiasi keterbukaan dari KPU Kota Gorontalo dalam melibatkan berbagai pihak dalam pemusnahan kelbihan surat suara. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas untuk terus memantau jalannya tahapan-tahapan lain agar pelaksanaan Pilkada 2024 tetap sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan demokratis.


Untuk diketahui Proses pemusnahan surat suara dilaksanakan di depan halaman kantor KPU Kota Gorontalo, dan dihadiri oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandim dan unsur media

 

Penulis/Editor:A.L