Herlina Antu Pastikan Riset Uji Petik PDPB Berjalan Sesuai Metodologi dan Prosedur
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, memastikan kesiapan pelaksanaan Riset Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dilakukan secara matang dan berpedoman pada metodologi serta prosedur yang telah ditetapkan Bawaslu RI. Uji petik tersebut merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat akurasi, keterkinian, dan kelengkapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), sekaligus menjadi bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Herlina menekankan bahwa pemahaman terhadap desain riset menjadi bagian penting sebelum jajaran turun melakukan pengambilan data di lapangan. Pelaksanaan uji petik tidak hanya bertujuan mencocokkan data secara administratif, tetapi juga mengukur kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual, mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan data pemilih, serta menyediakan bukti empiris yang dapat digunakan Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan menuju Pemilu 2029.
Dalam pelaksanaannya, riset uji petik menggunakan metode pengujian dua arah, yakni People-to-List (P2L) dan List-to-People (L2P). Metode P2L dilakukan dengan memilih dan mendatangi sejumlah orang untuk kemudian mencocokkan datanya dengan DPB, sedangkan metode L2P dilakukan dengan memilih sejumlah nama yang terdapat dalam DPB, mendatangi orang yang bersangkutan, kemudian mencocokkan data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Herlina juga menaruh perhatian pada ketepatan penentuan sampel dan pelaksanaan wawancara oleh enumerator. Berdasarkan desain riset, pada setiap desa atau kelurahan terpilih akan diwawancarai sebanyak 20 responden, yang terdiri atas delapan responden dengan metode L2P dan 12 responden melalui metode P2L pada dua wilayah RT berbeda. Karena itu, setiap tahapan mulai dari pemilihan wilayah, penentuan responden, pelaksanaan wawancara hingga pencocokan data harus dilakukan secara cermat agar hasil uji petik dapat menggambarkan kondisi data pemilih secara objektif.
Menurut Herlina, kedisiplinan terhadap prosedur menjadi salah satu kunci menjaga kualitas hasil riset. Setelah proses wawancara selesai, jajaran harus memastikan seluruh data telah terisi lengkap dan tahapan dilaksanakan sesuai prosedur sebelum hasilnya dimasukkan ke dalam sistem database Uji Petik Bawaslu RI. Melalui pelaksanaan yang terukur dan konsisten tersebut, Bawaslu Kota Gorontalo diharapkan dapat menghasilkan data lapangan yang dapat memperkuat pemetaan kerawanan serta menjadi bahan dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis/editor:A.L