Diundang Jadi Narasumber, Alvian Sampaikan Potensi Kerawanan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik
|
Gorontalo Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kota Gorontalo) PLH Ketua Bawaslu Kota Gorontalo yang juga Koordinator divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Alvian Mato, M.Pdi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan KPU Kota Gorontalo terkait sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Selasa (02/08/2022) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Calon Peserta Pemilu tahun 2024, sampaikan beberapa potensi kerawanan yang bisa saja terjadi.
\n
\nAlvian mengatakan bahwa Bawaslu RI melalui surat edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Bawaslu pada dasarnya sudah melakukan strategi pengawasan. Tak hanya itu mengenai potensi kerawanan saat verifikasi juga sudah mulai dipetakan oleh Bawaslu.
\n
\n“Kami saat ini melalui surat edaran Bawaslu sudah mulai melakukan fokus pengawasan pada parpol namun ini juga kami lakukan pencegahan secara dini dengan langkah-langkah kepada KPU dan Juga Partai Politik” tutur Alvian
\n
\nSemisal kata Alvian pada situasi pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo pada saat verifikasi faktual mengenai kepengurusan dimana adanya kepengurusan yang dokumennya tidak sesuai Sistim Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL)
\n
\nSelain itu masalah keanggotaan yang ganda dan adanya ketidaksesuaian jumlah keanggotaan di Aplikasi SIPOL , NIK keanggotaan yang tidak terdeteksi, dan juga keanggotaan yang belum KTP el yang sudah masuk dalam keanggotaan Partai Politik ini juga menjadi titik fokus pengawasan oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
\n
\nTerakhir lanjut alvian dalam paparannya, yang menjadi titik kerawanan pada verifikasi nanti yakni adanya keterwakilan perempuan yang tidak mencapai batas maksimal yakni 30% dalam keanggotaan Partai Politik di setiap partai. tutup
\n
\nSehingganya Alvian berharap kepada Partai Politik yang menjadi peserta dalam kegiatan untuk teliti dalam pemenuhan berkas dan juga syarat sah bisa lolos menjadi peserta Pemilu sebagaimana yang sudah dimuat dalam peraturan KPU tersebut. tutup
\n
\n
"