Lompat ke isi utama

Berita

Di Kendari, Bawaslu Kota Gorontalo Ikuti Raker Strategi Penanganan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan staf Mohamad Fahmi Kasim ikuti kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kendari (Sulawesi Tenggara) pada Senin (15/07/2024)

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan staf Mohamad Fahmi Kasim ikuti kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kendari (Sulawesi Tenggara) pada Senin (15/07/2024)

Kendari,Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan staf Mohamad Fahmi Kasim ikuti kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Kendari (Sulawesi Tenggara) pada Senin (15/07/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Yusti Erlina. Dalam arahannya ia menerangkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi, strategi serta arah kebijakan terhadap penerapan hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ia menambahkan salah satu strategi dalam rangka peningkatan pemahaman yaitu melakukan diskusi tematik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap beberapa permasalahan atau kasus dalam proses Penanganan Pelanggaran.

Sementara itu Erman Katili saat dikonfirmasi oleh Humas menyampaikan pada kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas pemahaman Pengawas terhadap penerapan regulasi terkait penanganan pelanggaran masih dengan menggunakan UU Pilkada, akan tetapi harus dihadapi dengan strategi yang berbeda karena Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak.

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 15 s.d 18 Juli 2024 dan turut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terundang dan 1 staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terundang dan nantinya terdapat 3 (tiga) modul pelatihan yakni terkait Penanganan Temuan Pelanggaran, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penanganan pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kemudian ada pretest dan posttest tiap masing-masing modul serta diskusi yang akan dibagi beberapa Kelas.

Penulis/Editor:A.L