Dalam Rapat Evaluasi Data Pemilih, Herlina Sampaikan Beberap Isu Di lapangam Hasil Pengawasan
|
Kota Gorontalo – Terkait Dengan proses awal dalam penyusunan Data Pemilih pasca selesainya Proses Coklit yang dilakukan pantarlih selang tanggal 24 Juni sampai dengan kemarin 24 Juli 2024. KPU Provinsi Gorontalo mengundang pengawas Pemilu baik Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu sampaikan hasil pengawasan serta isu-isu yang ditemukan di lapangan, giat ini bertempat di Oceana resort Kota Gorontalo, Kamis 25/07/2024
Herlina Antu Yang juga pengampu dalam pengawasan Data Pemilih mengatakan, beberapa isu di lapangan sudah dilakukan analisis di tingkat internal pengawas baik Panwascam Dan Panwas Kelurahan, sehingga dikeluarkan saran perbaikan
Hal ini semisal adanya beberapa proses coklit yang tidak dilakukan maksimal oleh Pantarlih
“Terhadap temuan ini kami instruksikan pengawas Ad hoc untuk sampaikan saran perbaikan, karena berkaitan dengan prosedur dan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU/juknis KPU” Jelas Herlina
Herlina menambahkan isu klasik yang setiap hajatan pemilu/pilkada yang sering dijumpai yakni kategori Pemilih TMS yang masih Muncul yakni pemilih meminggal ,yang ini juga menjadi data mandiri saat pelaksanaan uji petik oleh seluruh jajaran pengawas se-Kota Gorontalo
Herlina pun menekankan dalam menjaga dan merawat kualitas data pemilih butuh beberapa masukan dan tanggapan yang juga ini wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara teknis baik KPU dan jajaran PPK dan PPS
“Soal pemilih meninggal memang belum bisa dikeluarkan karena belum ada akta kematian, tapi ini harus menjadi tugas kita sebagai penyelenggara dalam mencari solusi terhadap isu ini. Apalagi ketika tidak dikeluarkan bisa dipastikan nama pemilih yang secara fakta TMS bisa diberikan undangan memilih, jangan sampai ini disalahgunakan” Tambah Herlina
Terakhir sambung Herlina, dalam menjaga dan mengawal serta memastikan data potensial pemih pemula Bawaslu dan jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan berdasarkan uji petik telah melakukan analisis dengan menemui masyarakat yang bisa dipastikan akan berumur 17 tahun sebelum 27 November saat hari H pungut Hitung.
“Ini perlu diperhatikan dan akan kaami kawal sampai nama-nama yang bersangkutan masuk dalam data pemilih, serta memiliki identitas kependudukan baik KTP El maupun KTP digital”
Sementara itu di tempat yang sama Kepala divisi data pemilih KPU Provinsi Gorontalo Sopian Rahmola saat tanggapi hasil pengawasan semua Bawaslu Kabupaten/Kota Menjelaskan ini menjadi bahan yang akan ditindaklanjuti selanjutnya dengan memperhatikan prosedur administrasi yang bisa dibuktikan. Untuk setiap elemen data pemilih yang ditemukan di lapangan.
“kami pada dasarnya mengacu pada pembuktian administrasi, tidak hanya pada fakta yang dilihat di lapangan oleh teman” Bawaslu. Jika ini bisa diserahkan akam kami tindaklanjuti secepatnya” ujar sopian.
Penulis:fahmi
Editor:A.L
Foto:Fahmi