Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Pemutakhiran Data Parpol, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Tekankan Ketelitian 3 Aspek Penting Terkait Administrasi

Sukrin Saleh Taib

Bawaslu Kota Gorontalo saat melakukan konsolidasi Demokrasi bersama Partai Golkar bertempat di Sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo pada Kamis 14 Mei 2026.

Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Saat melanjutkan agenda konsolidasi demokrasi sesuai edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, kali ini Bawaslu Kota Gorontalo mengunjungi Partai ke 4 Yakni Partai Golkar, Kamis 14 Mei 2026. Kunjungan kali  bertempat di Sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo.

Dalam suasana santai, bersama kepengurusan partai Golkar yang di nahkodai oleh ketua barunya Meyke Kamaru, banyak hal yang di diskusikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo bersama para anggota DPRD Kota Gorontalo dari partai Golkar namun pada umumnya Ada beberapa poin penting yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib.

Pertama  Sukrin mengatakan pada intinya melalui instruksi PKPU 4 tahun 2022 tentang verifikasi partai politik , dalam bab akhir menjelaskan bahwa usai pelaksanaan Pemilu/pilkada tidak hanya data pemilih  yang perlu dimutakhirkan namun juga penting untuk memutakhirkan struktur kepengurusan partai politik mulai dari Ketua Sekretaris Bendahara sampai pada anggota di masing" Kecamatan ketika ada perubahan, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan serta Alamat/Domisili kantor.

Sukrin menambahkan potensi awal pelanggaran administratif biasanya timbul hanya dari beberapa nama kepengurusan. Seperti contoh katanya ada beberapa temuan saat dirinya menjadi anggota KPU Kota Gorontalo dimana ada 1 nama yang muncul di 2 kepengurusan partai politik,

Dimana lanjut sukrin cantol mencantol nama ini sangat mudah, dan tidak memerlukan validasi dari sisi administrasi, cukup mendapatkan KTP dan nama yang bersangkutan bisa langsung di claim oleh partai lain melalui SK kepengurusan.

Poin kedua, sukrin menjelaskan tentang presentasi keterwakilan perempuan. Ini menurutnya jangan di abaikan oleh seluruh partai politik baik di bagian kepengurusan, keanggotaan, sampai nantinya mendaftarkan nama sebagai caleg nanti. Mengingat soal keterwakilan perempuan ini sudah ada kasus kemarin saat Pemilu 2024, dan berdampak pada Pemungutan Suara Ulang di daerah pemilihan Provinsi yakni Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, hanya karena ada putusan MK yang menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan wajib ada dalam setiap dapil untuk para caleg masing" Partai.

Ketiga soal unsur yang dilarang, masuk dalam keanggotaan, yakni ASN, TNI, POLRI serta perangkat daerah yang dilarang oleh ketentuan perundang undangan lain.

Menanggapi hal ini Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo Meyke Kamaru mengucapkan Terima kasih terhadap beberapa penekanan yang Disampaikan Bawaslu Kota Gorontalo. Lanjut Meyke soal kepengurusan akan dilakukan pemutakhiran kembali dengan tetap berhati hati serta teliti terhadap validasi dan aspek yang  disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo.

penulis:Fahmi

Editor:A.L

Foto:Vidya