BRIEFING PAGI (BP), Prinsip Penyelenggaraan Pemilu: “Proporsional”
|
Kota Gorontalo. Prinsip penyelenggaraan Pemilu menekankan proporsional artinya harus memperhatikan prinsip kesimbangan. Proporsional antara hak dan kewajiban, proporsional terhadap keterlibatan gender, usia pemilih, penentuan quota daerah pemilihan (Dapil) dan lain sebagainya sudah tercermin dalam perundangan kepemiluan
\n
\nHal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Lismawy Ibrahim pada saat menjadi pembedah kajian kepemiluan dan demokrasi “Prinsip Proporsional” dalam agenda Briefing Pagi (BP) Bawaslu Kota Gorontalo (Senin, 21/2)
\n
\nLismawy menjelaskan pula bahwa pembatasan usia pemilih yang diatur dalam perundangan Pemilu, minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, satu contoh penegakkan prinsip proporsional. “ hak memilih tidak diberikan kepada anak kecil karena bisa jadi tidak digunakan dengan baik dan benar!”
\n
\nLanjutnya pula, “Dalam hal melakukan pengawasan di lapangan tidak boleh ada keberpihakan atau coba ‘bermain mata’ dengan peserta pemilu. Setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum!” tegas Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Gorontalo tersebut.
\n
\n
\n
\nMengakhiri agenda tersebut, Lismawy menekankan pentingnya keikhlasan dan memahami tanggung jawab sebagai pengawas Pemilu. “Pekerjaan sebagai pengawas Pemilu sesungguhnya sangat berat, begitu banyak tekanan karena sikap kita dalam menegakkan aturan Pemilu, tapi jika kita ikhlas dan memahami betapa mulianya tanggung jawab ini maka semua itu akan terasa ringan!” tutupnya
\n
\nSebagaimana diketahui agenda Briefing Pagi atau ‘BePe’ demikian crew lembaga tersebut menyebutnya digelar setiap Senin usai pelaksanaan apel pagi. Waktunya cukup singkat 30 hingga 40 menit. Seseorang ada yang bertindak sebagai pembicara/ motivator. Konten materi seputar penguatan karakter penyelenggara pemilu. @lur