BILIK BAPER T&J #02
|
Tanya:
\nApakah ada perbedaan regulasi Undang-undang antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 nanti?
\nJawab:
\n1. Hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menjadikan regulasi UU yang digunakan pada Pemilu 2019 sebagai pedoman acuan penyelenggaraan Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
\n2. Di Pemilu 2019 KPU hanya menyelenggarakan Pemilu serentak untuk Pemilu Legislatif yaitu untuk memilih wakil rakyat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, atau yang dikenal dengan Pemilu 5(lima) kotak suara.
\n3. Di Pemilu 2024 nanti KPU pertama kali akan menyelenggarakan pemilu serentak untuk Pemilu Legislatif, Pemilu Pilpres (sebagaimana Pemilu 2019) ditambah dengan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka selain UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pemilu 2024 juga akan menggunakan Undang-undang Pilkada atau Undang-undang tentang Pemilihan yang sudah mengalami 3 kali perubahan.
\n4. Undang-undang Pilkada atau Undang-undang tentang Pemilihan yang dimaksud yakni:
\n1. UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
\n2. UU Nomor 8 Tahun 2015
\n3. UU Nomor 10 Tahun 2016
\n4. UU Nomor 6 Tahun 2020 (Perubahan ketiga sebagai penyesuaian dengan kondisi Pandemi)
\nKeempat UU ini masih berlaku
\n
\n5. Dengan demikian karena acuan regulasinya tidak berubah (setidaknya hingga hari ini-red) baik untuk UU Pemilu maupun UU Pemilihan maka aturan main akan sama seperti Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2020
\n
\n6. Dimungkinkan akan ada sedikit perubahan-perubahan yang masih bisa menjadi “ruang” bagi KPU misalnya dalam hal penyederhanaan surat suara, atau lainnya.
\n
\nWassalam. @lur
\n
\n#sahabatbawaslu
\n#ayooawasipemilu2024
\n#crewawaskotagto