Bawaslu Kota Gorontalo Terima Supervisi Validasi LHKN, Ini yang Dibahas
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kota Gorontalo - Bawaslu Kota Gorontalo menerima supervisi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Selasa 25/11/2025, dalam rangka membahas kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Supervisi berlangsung hangat dan penuh sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pelaporan sesuai ketentuan serta mendukung tercapainya target nasional tingkat pelaporan dan kepatuhan 100 persen.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi, Idris Usuli menyampaikan informasi dan arahan terkait dasar kewajiban pelaporan yang bersumber dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Wajib Lapor LHKPN, Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN. Regulasi-regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh tingkatan Bawaslu untuk melaporkan harta kekayaan secara transparan dan tepat waktu.
Untuk Validasi meliputi penonaktifan akun e-LHKPN bagi Penyelenggara Negara yang telah berakhir masa jabatannya, pendaftaran akun untuk pejabat yang baru menjabat, serta pemutakhiran data Wajib LHKAN non-LHKPN seperti PNS dan PPPK.
Pertemuan tersebut turut membahas kewajiban penyampaian hasil validasi awal data Wajib LHKAN Tahun 2025. Seluruh unit kerja diminta memastikan ketepatan dan kelengkapan data sebelum mengunggahnya melalui tautan resmi yang telah ditentukan. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan disiplin administrasi dan tertib pelaporan di lingkungan kelembagaan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin S. Taib menyampaikan apresiasi atas supervisi dan arahan yang disampaikan, serta menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan pelaporan LHKAN sesuai target nasional. Supervisi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan memastikan jajaran Bawaslu Kota Gorontalo siap melaksanakan kewajiban pelaporan secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Penulis : Wahyuni
Editor : A.L
Foto : Ikbal