Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gorontalo Teguhkan Komitmen Kebangsaan dengan Lagu Wajib Nasional Tiap Selasa

.

memperdengarkan dan menyanyikan lagu wajib nasional setiap hari Selasa pukul 10.00 WITA. Kali ini, lagu “Pantang Mundur” 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Seluruh jajaran Bawaslu Kota Gorontalo terus menunjukkan konsistensinya dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan melalui kebijakan memperdengarkan dan menyanyikan lagu wajib nasional setiap hari Selasa pukul 10.00 WITA. Kali ini, lagu “Pantang Mundur” diperdengarkan dan dinyanyikan secara serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Gorontalo sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 pada Selasa (29/07/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan kantor Bawaslu Kota Gorontalo dan diikuti oleh pimpinan serta staf sekretariat. Lagu “Pantang Mundur” dipilih karena sarat dengan semangat perjuangan, keberanian, serta nilai-nilai patriotisme yang relevan dengan tugas pengawasan pemilu yang penuh integritas dan tanggung jawab.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin, menyampaikan bahwa kegiatan menyanyikan lagu wajib nasional merupakan bagian dari pembinaan karakter pegawai dan penguatan semangat nasionalisme. “Ini bukan hanya rutinitas, tapi bentuk komitmen kami untuk terus menjaga semangat kebangsaan di tengah menjalankan tugas-tugas kelembagaan,” ujarnya.

Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai pedoman bagi seluruh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat wawasan kebangsaan melalui lagu-lagu nasional. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat solidaritas di internal lembaga.

Dengan komitmen ini, Bawaslu berharap seluruh pegawai senantiasa membawa semangat kebangsaan dalam setiap aspek pelayanan dan pengawasan pemilu sekaligus membentuk budaya kerja yang nasionalis, professional, dan berintegritas.

Penulis : W.R

Editor   : A.L