Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gorontalo Ikuti Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan, dan Cara Persidangan

Bawaslu Kota Gorontalo Ikuti Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan, dan Cara Persidangan bertempat di Damhil Hotel Pada Hari senin 12/08/2024

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Gorontalo terhadap potensi meningkatnya pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibanding Pilkada 2020. Menurutnya, dikarenakan sekarang masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap proses pemilu.

“Pilkada waktunya 3+2 hari kalender, harus ada strategi jitu jangan sampai ada laporan dari masyarakat tidak diproses secara maksimal hanya karena waktu yang singkat,” ungkapnya saat memberikan arahan dalam pelatihan penerimaan laporan, pembuatan putusan, dan cara persidangan di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Senin (12/8/2024).

Peserta pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memahami substansi daripada hukum acara penanganan pelanggaran. Menurutnya, terkadang ditemui perbedaan sudut pandang, perihal hari kerja, hari kalender sejak ditemukan, apalagi terhadap dugaan tindak pidana pemilu saat berproses di Sentra Gakkumdu.

“Penanganan pelanggaran adalah mahkota Bawaslu, sehingga harus dijaga agar ia tetap berkilau,” tegasnya.

Penanganan pelanggaran baik itu dari temuan atau laporan yang dilakukan oleh Bawaslu akan menjadi referensi utama masyarakat dalam melihat profesionalitas, integritas dan marwah Lembaga secara umum.

Seementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, penyelesaian sengketa dan hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusnandar Karim menjelaskan peningkatan kapasitas SDM Bawaslu ini khususnya dalam hal penerimaan laporan, pembuatan putusan dan tata cara persidangan serta klarifikasi pihak yang diundang.

“Nanti pada giat ini akan dibagi kelompok kelas, simulasi dan presentasi hasil penanganan pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12-14 Agustus 2024 dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, Pimpinan serta kasubag/staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dan unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo.