Bawaslu Kota Gorontalo Hadiri Rakor Evaluasi Pemetaan masalah Hukum Terkait Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS
|
Semarang-Bawaslu Kota Gorontao melalui Ketua Sukrin Saleh Taib dan Anggota Erman Katili hadiri Hadiri Rapat koordinasi Evaluasi Pemetaan masalah Hukum Terkait Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) bertempat di MG setos Hotel Semarang, (29/1)
\n
\nSukrin ketika dikonfirmasi oleh Humas menyampaikan Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam arahannya ia meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.
\n
\nRahmat Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.
\n
\nIa melanjutkan, Rahmat Bagja menyampaikan , hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.
\n
\nSekadar informasi, pada rapat koordinasi kali ini, mengundang para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organsiasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi dan juga satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu RI dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang.
\n
\nPenulis/Editor:A.L