Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Ketat Rekap Verfak Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Penyerahan Berita Acara oleh Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Ketua Bawaslu Kota Gorontalo bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo

Penyerahan Berita Acara oleh Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Ketua Bawaslu Kota Gorontalo bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib dan Erman Katili lakukan pengawasan melekat tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20024 tingkat Kota Gorontalo bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (17/8/2024).

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menyampaikan tindaklanjut saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo menjadi perhatian khusus. Saran perbaikan tersebut data yang telah dihimpun hasil pengawasan jajaran Pengawas ad hoc se-Kota Gorontalo.

Untuk diketahui Dua Bakal pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan rekapitulasi verifikasi factual kedua adalah H. Adhan Dambea,SH,S.Sos.,MA dan Indra Gobel dan Bakal Pasangan Calon Mohamad Ramli Anwar Ahmad dan Ana Supriyana Abdul Hamid,SH.,M.Kn.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Gorontalo. Turut hadir seluruh anggota KPU Kota Gorontalo, LO dari kedua bakal pasangan alon, unsur media, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Gorontalo.

Bawaslu Kota Gorontalo saat melakukan pengawasan melekat tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi factual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20024 tingkat Kota Gorontalo bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (17/8/2024)

Penulis/Editor:A.L

Foto:A.L