Lompat ke isi utama

Berita

Baper T&J#06

Baper T&J#06
Tanya: \n \nApakah semua Partai Politik wajib diverifikasi faktual sebagai syarat kepesertaan Pemilu 2024? \n \n  \n \nJawab: \n \nDalam setiap siklus perhelatan Pemilu, selalu saja masalah verifikasi partai politik sebagai syarat kepesertaan Pemilu menjadi isu menarik tersendiri.  Sebagaimana bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 Ayat  (1) : Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verfikasi oleh KPU. \n \nPasal 173 (1)  terkait verifikasi,  di tahun 2020  diajukan untuk dilakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Garuda yang melahirkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 poin 2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”. \n \nSelanjutnya di tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tiga partai ini dalam permohonannya ke MK mempersoalkan (secara substansif) ihwal verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 (1). \n \nNamun dalam Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021 tanggal 24 Nopember 2021, MK tetap bersikukuh dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, bahwasanya Partai Politik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) di Pemilu 2019 saja yang cukup diverifikasi adminstrasi tanpa verifikasi faktual. Putusan MK terakhir ini  tentunya akan merubah mekanisme yang selama ini dijalankan oleh KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya, di mana seluruh partai politik tanpa terkecuali harus lolos verifikasi adminsitrasi maupun verifikasi faktual. \n \nDengan demikian berdasarkan Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021 juncto Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 maka dapat disimpulkan bahwa: \n
    \n \t
  1. Frasa Verifikasi pada Pasal 173 (1) UU No. 7 Tahun 2017 dibedakan menjadi 2 kategori, yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
  2. \n \t
  3. Parpol yang lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Ada 9 Parpol yang lolos 4% Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 yakni: PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PD, PAN dan PPP
  4. \n \t
  5. Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold dan Partai Politik baru harus dilakukan verifikasi  baik secara administrasi maupun secara faktual
  6. \n
\nTerima kasih.... \n \nWassalam. @lur \n \n  \n \n#sahabatbawaslu \n \n#salamawas \n \n#ayooawasipemilu2024 \n \n  \n \n