Baper T&J#05#
|
Tanya:
\n
\nDi tahapan Pemilu 2024 nanti Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan rekrutmen SDM pengawas ad hoc seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan, dan Pengawas TPS. Apakah pengawas ad-hoc tersebut akan bertugas untuk Tahapan Pemilu sekaligus Tahapan Pemilihan?
\n
\nJawab:
\n
\nDi antara problematika penting yang bakal dihadapi oleh penyelenggara pemilu karena tidak adanya perubahan regulasi adalah persoalan rekrutmen SDM penyelenggara ad-hoc, bukan hanya Bawaslu tapi KPU pun akan demikian halnya karena dalam tahun yang sama akan berlangsung 2 tahapan sekaligus yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan. Maka jika harus menjalankan ketentuan sesuai regulasi perundangan, rekrutmen SDM penyelenggara ad hoc menjadi 2 kali sebagai pembeda mekanisme rekrutmen baik dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan.
\n
\nMisalkan jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 201(8) menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”, maka akan ada irisan waktu antara tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai dengan Tahapan Pemilihan/Pilkada serentak yang secara jelas jadwal Pemungutan suara pada bulan November 2024. Irisan waktu ini akan cukup mengganggu ritme kerja Bawaslu terutama Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab sebagai panitia seleksi Pengawas Ad hoc. Selain masalah efisiensi waktu, tenaga, dan pikiran juga akan berdampak pada kewenangan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa dalam menjalankan tupoksinya perihal pengawasan Tahapan Pemilihan/Pilkada karena mereka dilantik hanya sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Tahapan Pemilu 2024.
\n
\nMeskipun sebenarnya kasus seperti ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah (untuk Kota Gorontalo Tahapan Pilwako) yang tahapannya beriringan dengan tahapan Pemilu 2019. Bawaslu RI kemudian membuat kebijakan bahwasanya Panwas ad hoc saat itu bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengawasan kedua tahapan.
\n
\nSehingga prinsip penyelenggaraan efektif dan efisien terkait dengan eksistensi Pengawas ad hoc (baik Bawaslu maupun KPU) pada Tahapan Pemilu 2024 yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota menjadi penting untuk dperhatikan. Di sinilah perlunya sinkronisasi antara UU Pemilu dengan UU Pemilihan yang penerapannya bergulir serentak untuk puncak pesta rakyat 2024. Kita tunggu!
\n
\nWassalam. @lur
\n
\n
\n
\n#sahabatbawaslu
\n
\n#salamawas
\n
\n#ayooawasipemilu2024