Baper T&J #15
|
Tanya:
\n
\nBagaimanakah mekanisme membuat laporan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu?
\n
\nJawab:
\n
\nDemi mewujudkan kedaulatan rakyat, Bawaslu mengajak masyarakat menjaga prosesi pesta demokrasi Pemilu melalui slogan,” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
\n
\nPemilu yang Jujur, adil dan bermartabat dapat tercapai jika setiap individu masyarakat peduli. Kepeduliannya di antaranya ditunjukkan dengan sikap responsif terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukannya dengan melaporkannya ke pihak pengawas Pemilu.
\n
\nMekanisme pelaporan dapat dilakukan dengan 2 cara yakni secara offline (langsung) dan online (aplikasi internet). Laporan secara offline yakni dengan cara mendatangi secara langsung pengawas Pemilu terdekat. Sedangkan secara online, laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan memanfaatkan jaringan internet. Bawaslu biasanya akan merilis aplikasi pengawasan partisipatif masyarakat sebagaimana pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat aplikasi Gowaslu.
\n
\nPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, di antaranya menyebutkan, setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu (berlaku untuk laporan secara offline maupun online akan mengisi formulir laporan) akan diteliti lebih dahulu syarat formil maupun materilnya.
\n
\nSyarat formil meliputi:
\n
-
\n \t
- identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; \n \t
- pihak terlapor; \n \t
- waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan \n \t
- kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. \n
-
\n \t
- peristiwa dan uraian kejadian; \n \t
- tempat peristiwa terjadi; \n \t
- saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan \n \t
- bukti. \n