Lompat ke isi utama

Berita

Baper T&J #13

Baper T&J #13
Tanya: \n \nDi antara gerombolan pengkhianat  negara kita adalah para pengemplang uang rakyat. Koruptor. Namun mengapa koruptor (mantan terpidana korupsi) masih diberi tempat dan kesempatan untuk menjadi wakil rakyat? \n \nJawab: \n \nPada Pemilu 2019 terjadi polemik panjang terkait mantan terpidana korupsi yang tidak diperbolehkan mendaftar sebagai caleg oleh KPU. Tidak sedikit yang mendukung syarat tersebut. Bagaimana bisa memberikan jabatan wakil rakyat kepada koruptor? Banyak pihak yang mendukung KPU terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat (3),”Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. \n \nNamun demikian, Bawaslu berpandangan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi menjadi caleg asalkan mengumumkan rekam jejaknya  ke publik. Disebutkan dalam Pasal 240 Ayat (1) Huruf g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; maknanya adalah semua mantan terpidana dapat kesempatan menjadi bakal calon legislatif dengan syarat mengumumkannya kepada publik. \n \nKontradiksi antara PKPU No 20 Tahun 2018 dengan perundangan di atasnya inilah yang menjadi masalah sehingga sejumlah pihak (ada mantan koruptor) melakukan uji materi Ke MA. Hasilnya MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 harus menyesuaikan sebagaimana yang ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. \n \nDan walhasil meskipun keinginan besar  masyarakat bahkan KPK yang ikut menyayangkan putusan MA tersebut, sebagai lembaga yang taat hukum, KPU akhirnya harus tunduk dan segera melakukan perubahan dengan mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang pada Pasal 4 ayat (3) berbunyi,”Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. \n \nPerubahan ini telah menghilangkan frasa dan korupsi’ \n \nDengan terbitnya PKPU Nomor 31 Tahun 2018 maka berakhirlah polemik boleh tidaknya mantan koruptor bisa masuk daftar caleg. Meskipun perubahan tersebut masih menyisakan ‘mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak!’...keduanya masih tercetak jelas di dalamnya!! \n \nTerima kasih. \n \nWassalam. @lur \n \n#sahabatbawaslu \n \n#salamawas \n \n#ayooawasipemilu2024