Baper T&J #12
|
Tanya:
\n
\nApakah mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif?
\n
\n Jawab:
\n
\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disebutkan dalam Pasal 240 Ayat (1) Huruf g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
\n
\nPKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup;
\n
\nBerdasarkan kedua regulasi di atas dapat disimpulkan bahwa:
\n
-
\n \t
- Mantan terpidana (termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih) dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif baik calon anggota DPR, DPRD provinsi, ataupun DPRD kabupaten/kota dengan syarat bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; \n \t
- Lebih lanjut terkait mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU yang lebih detail dapat mempelajari : \n