Baper T&J #11
|
\n
\nTanya:
\n
\nSeorang caleg yang dikenal sebagai seorang dermawan, saat kampanye dia menjanjikan akan menggunakan gajinya untuk kesejahteraan konstituennya jika terpilih nanti. Ternyata menjadi masalah hukum baginya, hingga berakhir dengan putusan pidana pemilu dan pencoretan namanya dari DCT oleh KPU. Apakah kesalahan yang dilakukannya?
\n
\nJawab:
\n
\nBanyak kasus yang menjadi temuan ataupun laporan kepada Bawaslu terkait kasus caleg pada saat kampanye. Saat ia mulai mencoba menarik perhatian, simpati atau mengikat hati para konstituennya justru malah bisa jadi bumerang jika tidak hati-hati alias harus tahu mana yang boleh dan mana yang dilarang dalam masa kampanye.
\n
\nKampanye memang isinya janji-janji politik agar dapat menarik dan meyakinkan masyarakat. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 ayat (35) menjelaskan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
\n
\nPasal 1 ayat (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut menyatakan bahwa janji politik yang ditawarkan kepada pemilih adalah berupa visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dalam UU ini yang dimaksud dengan peserta Pemilu terkait kasus ini adalah Partai Politik.
\n
\nLebih lanjut masih dalam UU yang sama adanya larangan terkait konten dalam kampanye yakni Pasal 280 Ayat (1) Huruf j yang berbunyi, “menjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”.
\n
\nSedangkan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 523 Ayat (1) bahwa, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Pasal ini menegaskan pengenaan 2 ancaman sanksi sekaligus yakni yang pertama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan yang kedua denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ancaman pidananya cukup menakutkan!!
\n
\nBerkonsekuensi Pencoretan dari DCT
\n
\nSelanjutnya bagi calon yang telah jatuh putusan incracht maka caleg tersebut secara otomatis dicoret dari DCT sebagaimana disebutkan dalam UU 7 tahun 2017 Pasal 285 Ayat (1): putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
\n
\na. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi;' dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap;
\n
\nBerdasarkan uraian di atas maka kasus menjanjikan (menjanjikan saja apalagi memberi) uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sudah cukup menjadi contoh bagi kontestan untuk tidak terulang di masa datang. Dan sudah sepatutnya pula masing-masing Pimpinan Partai Politik harus benar-benar memberikan edukasi politik termasuk rambu-rambu kampanye bagi para kadernya yang akan terjun dalam kompetisi Pemilu 2024 mendatang.
\n
\n
\n
\nTerima kasih.
\n
\nWassalam. @lur
\n
\n
\n
\n#sahabatbawaslu
\n
\n#salamawas
\n
\n#ayooawasipemilu2024