Baper T&J #10
|
Tanya:
\n
\nHaruskah anggota DPR, DPD, ataupun DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya?
\n
\n Jawab:
\n
\nTahun 2024 merupakan ajang pertaruhan eksistensi dan gengsi partai politik. 2 agenda suksesi bakal digelar di tahun tersebut, Pemilu dan Pemilihan. Pemilu adalah suksesi untuk Pilpres dan Pileg sedangkan Pemilihan adalah suksesi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
\n
\nBerkaitan dengan status anggota DPR, DPD, ataupun DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik sebagai calon Gubernur , Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota ataupun Calon Wakil Walikota, kita dapat merujuk pada aturan perundangan berikut
\n
-
\n \t
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan Pasal 7 Ayat 2 huruf s bahwa, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; \n